Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan wajib kemasan polos rokok yang akan dilakukan oleh pemerintah Singapura dikhawatirkan akan diikuti oleh negara-negara lainnya sehingga berdampak buruk pada perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang.
Direktur Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menilai bahwa wajib kemasan polos rokok yang akan diterapkan pemerintah Australia tersebut tidak ada hubungannya dengan masalah kesehatan.
“Penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan,” kata Nus, Jumat (26/6/2015).
Di samping itu, kebijakan tersebut, yang sebelumnya juga dilakukan oleh pemerintah Australia dikhawatirkan akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.
Kebijakan wajib kemasan polos pada produk rokok yang akan diterapkan Singapura menjadi yang kedua setelah kebijakan serupa juga telah dilakukan pemerintah Australia beberpa waktu lalu. Saat ini kebijakan Australia tersebut masih dalam proses sengketa di World Trade Organization (WTO).
Dalam sengketa tersebut, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengajukan gugatan tetapi bersama dengan beberapa negara lain a.l. Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO menjadi pihak ketiga yang ikut berkepentingan terhadap gugatan tersebut.
Sengketa dagang terkait kemasan polos pada produk rokok ini menjadi sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini.
Direktur Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi sebelumnya mengatakan, pembiaran kebijakan kemasan rokok di Australia akan berimbas semakin luas.
Adapun kemungkinannya, anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan serupa yang akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang produk impor lainnya seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.