Bisnis.com, SEMARANG – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung Indonesia terus memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
AMTI mengetahui bahwa terdapat beberapa pemberitaan yang membocorkan putusan sementara WTO. Namun, tanpa adanya pernyataan resmi dari WTO, hal itu menimbulkan pertanyaan atas keakuratan dari pemberitaan tersebut.
Penerapan kebijakan kemasan polos rokok dinilai dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan 6 juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini.
“Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia,” tegas Budidoyo dalam keterangan resmi, Minggu (14/5/2017).
Berdasarkan penelitian di Australia, penerapan kemasan polos rokok menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan konsumen karena mendapatkan rokok palsu.
Tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5% pada 2012 menjadi 14% pada 2015.
AMTI percaya bahwa tuntutan Pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau.
Kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.
“Kami melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos rokok yang berawal dari Australia itu. Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrem tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia,” sambung Budidoyo.
Oleh karena itu, AMTI sangat menyayangkan keputusan sementara WTO tersebut. AMTI akan terus mendukung di garis terdepan Pemerintah Indonesia bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia.
“Tidak hanya dalam bidang penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bidang ekspor ke mancanegara,” tukas Budidoyo.
Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik, dan warna.
Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang. Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam.
Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.