Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bisa melakukan tindakan serupa, terkait kebijakan kemasan polos pada produk rokok yang diterapkan oleh Singapura dan Australia.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan Indonesia bisa melakukan hal yang sama untuk produk minuman beralkohol impor. Seperti produk wine dari Australia, bisa diterapkan kebijakan kemasan polos, dengan hanya mencantumkan jenis produk dan asal negaranya saja, tanpa ada merek yang dicantumkan dalam kemasan.
“Kita juga punya hak yang sama, tetapi itu akan mengganggu perdagangan dunia,” kata Bachrul.
Menurut Bachrul, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Australia dan Singapura dinilai berbahaya jika dibiarkan, karena berpotensi mempicu kebijakan sejenis. Semua produk dari semua negara yang berkaitan dengan kesehatan, akan diperlakukan hal yang sama dengan pelarang label dan merek.
Penerapan kemasan polos, lanjutnya, berada di luar lingkup dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.