Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Plain Packaging Singapura: RI Tunggu Hasil Gugatan ke WTO Atas Australia

Kemenangan Indonesia dalam gugatannya kepada World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan kemasan polos produk rokok oleh Pemerintah Australia, diyakini akan menghentikan negara-negara lainnya melakukan kebijakan serupa, seperti yang baru-baru ini juga dilakukan Singapura untuk produk yang sama.

Bisnis.com, JAKARTA – Kemenangan Indonesia dalam gugatannya kepada World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan kemasan polos produk rokok oleh Pemerintah Australia, diyakini akan menghentikan negara-negara lainnya melakukan kebijakan serupa, seperti yang baru-baru ini juga dilakukan Singapura untuk produk yang sama.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu hasil dispute sengketa pada kebijakan kemasan polos produk rokok yang dilakukan pemerintah Australia. Hasil tersebut akan berpengaruh besar terhadap kebijakan serupa yang dilakukan negara-negara lainnya.

“Sekarang Singapura akan melakukan hal yang sama untuk ekspor rokok ke Singapura dengan packaging yang sekarang. Tentunya, kalau kita menang di WTO untuk sengketa dengan Australia, mereka harus mencabut semuanya itu,” kata Bachrul di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (26/6/2015).

Selain Australia dan Singapura, lanjut Bachrul, negara lainnya seperti Inggris dan Irlandia juga sudah mulai melakukan kebijakan yang sama. Karena itu, pemerintah masih akan tetap melanjutkan tindakan pengamanan. Adapun, hasil sengketa tersebut diperkirakan akan keluar dalam delapan bulan ke depan.

Bachrul menilai, kebijakan plain packaging yang dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok karena dampaknya terhadap kesehatan dilakukan secara berlebihan.

Alasannya, kebijakan tersebut menghilangkan hak dari pemegang paten merek untuk menggunakan merek dagang mereka yang sudah dipatenkan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, melanggar ketentuan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang ada di WTO.

Organisasi perdagangan internasional tersebut mengakui hak pemegang merek untuk menggunakan mereknya dengan tujuan membedakan suatu produk dengan produk lainnya, membedakan kualitas. Sementara kebijakan kemasan polos justru menghilangkan identitas perusahaan. “Ini yang kita tuntut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper