Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan memastikan akan mengawasi dengan serius penyaluran dan pelaksanaan dana desa sejak tahun ini. Namun, BPK memberi isyarat akan melonggarkan standar-standar audit untuk mata anggaran ini.
Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono mengungkapkan saat ini pihaknya dan pemerintah masih membicarakan mengenai prinsip-prinsip dana ini, yang notabene baru diluncurkan pertama kalinya dalam sejarah pada April 2015.
"Yang pasti, pemeriksaan tidak akan menggunakan standar-standar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), karena standar pelaporannya pasti lebih sederhana," terang Agus di sela penyampaian audit BUMN di hadapan DPR, Kamis (28/5).
Meski demikian, Agus mengakui tidak sanggup melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada lebih dari 70.000 desa se-Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan menggunakan metode sampling.
"Nanti BPK perwakilan yang akan melakukan pemeriksaan, yang risiko besar seperti wilayah timur sampelnya lebih banyak. Pasti disampling berdasarkan risiko-risiko yang kemungkinan akan timbul," tuturnya.
Dalam pelaporannya, kemungkinan besar dana desa nantinya tidak akan masuk ke dalam LKPP, melainkan dalam dikonsolidasikan laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).