Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Pusat untuk Kelurahan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tjahjo mengatakan pemerintah memberikan bantuan sekitar Rp1,5 miliar per desa, belum termasuk tambahan dari sejumlah kementerian lain. Namun, dia mengatakan kelurahan yang menjadi perangkat kecamatan, tak mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Seandainya ada bantuan dari pusat, tak harus sama dengan desa. Ini kalau tdk ada perhatian, banyak beberapa kelurahan untuk izin pindah jadi desa," katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (25/8/2016).
Menurut dia, dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada mekanisme bantuan untuk kelurahan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lewat APBD kabupaten/kota Formulasinya lewat dana perimbangan pusat ke daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menambahkan, untuk memberikan bantuan kepada kelurahan memang harus lewat dan perimbangan. Alasannya, kelurahan adalah perangkat SKPD, anggaranya dari kecamatan. Berbeda dengan desa yang memiliki anggarannya sendiri
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil DPD RI Farouk Muhammad dan Ketua Komite I, Akhmad Muqowam. Selain itu, hadir juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.