Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan mewajibkan pengusaha pengemasan dan pedagang beras dalam kemasan bermerek untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha beras terdaftar.
Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan, mengatakan kewajiban pendaftaran pelaku usaha beras akan mempersempit peluang terjadinya gangguan distribusi yang dapat meningkatkan harga di pasar. Cara ini juga dapat menjamin kualitas beras yang beredar di tengah masyarakat.
“Dengan kewajiban mendaftar ini, akan diketahui pelaku usahanya di bidang perberasan, dan jenis beras yang dijual, serta asal-usul beras tersebut,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Gobel menuturkan Kementerian Perdagangan juga akan mengatur kewajiban pencatatan administrasi gudang yang menyimpan produk pangan dan barang penting lainnya. Dengan kewajiban tersebut, setiap pemilik gudang harus melaporkan detail barang yang disimpan di gudangnya, sehingga tidak terjadi penimbunan.
Masing-masing kewajiban tersbeut nantinya akan diatur dalam regulasi terpisah, sehingga dapat mengikat seluruh pihak. Pemerintah, lanjut Gobel, akan mengambil langkah dan tindakan apapun yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan, kualitas, dan harga pangan di masyarakat.
“Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pangan yang ada di tengah masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Lebaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan tidak pernah ada isu beras sintetis di negara lain yang terbukti. Di Malaysia sebelumnya juga sempat tersebar informasi adanya beras sintetis, tetapi tidak terbukti.
Di China, Menteri Perdagangan negara tersebut menjamin tidak ada ekspor beras sintetis, dan produksi beras sintetis yang mengandung plastik di negaranya. Meski demikian, Pemerintah China bersedia membantu melakukan penyelidikan, apabila terbukti ada beras sintetis dari negaranya.