Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan Pelunasan Tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH-Khusus) Tahun 1436H/2015M.
Pelunasan Tahap I ini dimulai pada tanggal 24 Maret sd 02 April 2015. Nama-nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat di link DAFTAR NAMA ini.
Adapun nama-nama jemaah haji yang berhak melunasi dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;
2. Telah berusia 18 tahun (diperhitungkan pertanggal 1 Maret 2015) atau telah menikah;
3. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014);
4. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1434H/2013M dan Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013 M dan 1435H/2014M).
Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan tahap I, maka pelunasan akan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan:
1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap I karena kegagalan sistem;
2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibdah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat 1 Januari 2014;\
4. Penggabungan anak dengan orangtua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibdah haji sesuai sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam data base SISKOHAT.
Keterangan lebih lanjut atas pelunasan tahap I ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp (021) 34833924. []