Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAJI KHUSUS: Ini Daftar Nama Berhak Melunasi BPIH 2015, Syarat dan Ketentuan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan Pelunasan Tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH-Khusus) Tahun 1436H/2015M.
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. /ANTARA
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan Pelunasan Tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH-Khusus) Tahun 1436H/2015M.

Pelunasan Tahap I ini dimulai pada tanggal 24 Maret sd 02 April 2015. Nama-nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat di link DAFTAR NAMA ini.

Adapun nama-nama jemaah haji yang berhak melunasi dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;

2. Telah berusia 18 tahun (diperhitungkan pertanggal 1 Maret 2015) atau telah menikah;

3. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014);

4. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1434H/2013M dan Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013 M dan 1435H/2014M).

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan tahap I, maka pelunasan akan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan:

1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap I karena kegagalan sistem;

2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibdah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat 1 Januari 2014;\

4. Penggabungan anak dengan orangtua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;

5. Belum pernah menunaikan ibdah haji sesuai sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam data base SISKOHAT.

Keterangan lebih lanjut atas pelunasan tahap I ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp (021) 34833924. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper