Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada 2024. Kementerian memastikan pengisian kuota haji 1445H/2024 M telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebanyak 3.503 orang mendaftar dan berangkat pada 2024. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut, istilah yang digunakan adalah nol tahun.
“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).
Anna menyampaikan, sebanyak 3.503 jemaah itu telah melakukan pelunasan pada tahap pengisian sisa kuota, tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang yang menyebut bahwa para jemaah tersebut telah melakukan pelunasan sejak Januari 2024.
“Pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” tegasnya.
Baca Juga
Anna menuturkan, pengisian kuota haji khusus sendiri dibagi dua, di mana 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Secara terperinci, pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12-15 Desember 2023.
Tahap ini, kata Anna, diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria. Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu tetapi tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang.
Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806 orang. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
Jika tahap ini semua telah melakukan pelunasan, maka calon jemaah tidak perlu melakukan pelunasan di tahap berikutnya. Kendati begitu, Anna mengungkap bahwa hanya 12.487 orang yang melakukan pelunasan pada tahap I.
“Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” ungkapnya.
Pihaknya kemudian membuka pelunasan tahap II dari 27 Desember 2023-2 Januari 2024 lantaran masih ada kuota yang belum terisi. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji gagal sistem tahap, pendamping jemaah haji lanjut usia, penggabungan mahram/keluarga, penyandang disabilitas dan pendamping, serta nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
Kemudian, pemerintah kembali membuka pemenuhan sisa kuota tahap II pada 10-12 Januari 2024 dengan kriteria jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta kesiapan jemaah dan PIHK. Pada tahap ini, tercatat sebanyak 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota.
“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” tuturnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota.
Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari-5 Februari 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
Namun faktanya, hanya sebanyak 4.204 jemaah yang melunasi sehingga masih ada sisa kuota 5.196. Lantaran masih ada sisa kuota, pemerintah kembali membuka tahap pengisian sisa kuota.
Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19-21 Februari 2024, 23-26 Februari 2024, hingga 29 Februari-1 Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di Siskohat berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK.
Hingga 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan padahal sudah melunasi hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” tuturnya.