Bisnis.com, JAKARTA— Para pengembang swasta di sektor ketenagalistrikan atau independent power producer (IPP) diwajibkan untuk memiliki cukup dana dan kemampuan teknis jika ingin berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan bahwa para IPP tersebut harus mengikuti serangkaian uji tuntas terkait kelayakan finansial dan teknis.
“Itu harus dilakukan supaya nanti developer yang dipilih itu tidak lagi menunda-nunda pembangunan,” katanya di sela-sela pertemuannya dengan 23 IPP di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (20/1/2015).
Menurutnya kalau perlu, jaminan kelayakan bisa diberikan kepada para IPP jika sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Dia menilai, dalam penunjukkan dan pemilihan IPP ini, faktor negosiasi harga menjadi urusan nomor dua. Pasalnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang di dalamnya mengatur tentang harga patokan pembelian tenaga listrik.