Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK LISTRIK: Pembangkit 35.000 MW, IPP Wajib Punya Uang

Para pengembang swasta di sektor ketenagalistrikan atau independent power producer (IPP) diwajibkan untuk memiliki cukup dana dan kemampuan teknis jika ingin berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt.n
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA— Para pengembang swasta di sektor ketenagalistrikan atau independent power producer (IPP) diwajibkan untuk memiliki cukup dana dan kemampuan teknis jika ingin berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik 35.000 Mega Watt.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan bahwa para IPP tersebut harus mengikuti serangkaian uji tuntas terkait kelayakan finansial dan teknis.

“Itu harus dilakukan supaya nanti developer yang dipilih itu tidak lagi menunda-nunda pembangunan,” katanya di sela-sela pertemuannya dengan 23 IPP di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (20/1/2015).

Menurutnya kalau perlu, jaminan kelayakan bisa diberikan kepada para IPP jika sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Dia menilai, dalam penunjukkan dan pemilihan IPP ini, faktor negosiasi harga menjadi urusan nomor dua. Pasalnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 yang di dalamnya mengatur tentang harga patokan pembelian tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper