Bisnis.com, Jakarta - Program restrukturisasi mesin untuk pengusaha skala kecil dan menengah sepanjang tahun lalu hanya terserap sekitar 87% dari total anggaran yang tersedia.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan sepanjang tahun lalu terealisasi bantuan restrukturisasi mesin untuk industri kecil dan menengah (IKM) senilai Rp19,25 miliar.
"Budget restrukturisasi totalnya Rp22 miliar," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (16/1/2015).
Kesulitan yang dimaksud misalnya kesukaran IKM untuk memenuhi kriteria teknis yang ditentukan Perindustrian. Sebagai contoh IKM "A" layak mendapatkan bantuan restrukturisasi tetapi ternyata usahanya tidak memiliki izin dari pemda setempat.
Kendala teknis semacam itu yang kerap menggagalkan suatu industri. Mereka sering kali abai terhadap tanda daftar industri dari pemerintah daerah saat bisnisnya baru mulai jalan. Ketika mengajukan proposal restrukturisasi mesin barulah izin semacam ini diurus.
"Bisnis IKM-nya jalan, tetapi izin diurus belakangan. Contoh, ada industri makanan di Sidoarjo minta dibantu tetapi izin dari pemerintah daerah tidak kunjung keluar," ujar Euis.
Realisasi anggaran restrukturisasi mesin senilai Rp19,25 miliar merupakan akumulasi bantuan untuk 149 IKM di seluruh Indonesia. Penyerapan terbanyak berasal dari IKM bidang fesyen dan makanan di Pulau Jawa dan Bali sekitar 70%.