Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan undang-undang (UU) tidak mengenal istilah low-cost carrier (LCC).
“Di UU [Penerbangan] tidak dikenal LCC. Itu ga ada. Itu hanya manajemen gimmick saja,” ujar Jonan sebelum rapat kerja dengan Komite II DPD RI, Kamis (15/1).
Menurut Jonan, UU No.1 Tahun 2009 tidak dikenal istilah LCC.
Dia menambahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengatur penerbangan kelas ekonomi.
“Penerbangan kelas ekonomi itu terserah mau kelasnya apa, full service dan sebagainya. Ini bisnis aja kan.”
Jonan menambahkan Kemenhub hanya mengatur mengenai perang harga, karena polemik ini akan menghancurkan industri penerbangan.
Bahkan, pada era menteri sebelumnya, Jonan menjelaskan besaran tarif batas bawah itu mencapai 50% dari batas atas.
Menurut Jonan, kurs rupiah yang cenderung bergerak ke level Rp13.000 menjadi alasan penetapan batas tersebut.
Sekarang kurs rupiah cenderung di kisaran Rp12,500, sehingga Kemenhub menetapkan batas bawah sebesar 40%.
Sebelumnya, Jonan mengaku pernah menetapkan batasan 30%. Akan tetapi, kurs rupiah tidak menunjukan penguatan.
Maka dari itu, Kementeriannya mengembalikan batasan tarif bawah sebesar 40%. “Kalau satu hari kursnya turun Rp9.000. Ini bisa turun lagi.”
Selain itu, alasan penetapan 40% tarif batas bawah ini untuk memperkuat aspek keamanan.
Maskapai-maskapai yang menjual tiket murah, kata Jonan, sudah pasti akan rugi.
Apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM, maka otomatis membuat keuntungan maskapai penerbangan semakin tergerus.
Jonan mengatakan, dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40% justru membantu semua pihak.
Dia berharap industri penerbangan akan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.
Jonan: Low Cost Carrier Itu...Cuma Gimmick
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan undang-undang (UU) tidak mengenal istilah low-cost carrier (LCC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium