Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah usulan tax holiday yang diajukan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan atas tujuh perusahaan tidak bisa selesai pada tahun ini.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan usulan pembebasan PPh dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) untuk tujuh perusahaan tersebut totalnya senilai Rp76,3 triliun. “Tax holiday baru dimanfaatkan tiga perusahaan dengan nilai investasi Rp5,5 triliun,” ucapnya, Selasa (30/12/2014).
Tax holiday merupakan pembebasan PPh badan selama lima tahun sampai paling lama sepuluh tahun. Insentif ini juga memberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh batan terutang selama dua tahun. Kelonggaran fiskal ini merupakan salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah untuk investor.
Saleh mengklaim ke depan tak ada lagi ego sektoral yang menghambat realisasi insentif fiskal bagi industri. Pemanfaatan insentif fiskal seperti tax holiday yang kini masih minim, menurut dia, lebih disebabkan hambatan dalam pemenuhan persyaratan.
“Ada beberapa hal yang sedang dilakukan pemerintah dalam upaya untuk memperbaiki persyaratan dan aturan yang dirasakan sulit untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal itu,” tuturnya.
Adapun hal-hal yang dimaksud, pertama merevisi beberapa aturan yang sifatnya mempercepat waktu proses penerbitan keputusan menteri keuangan tentang pemberian tax holiday dalam PMK 192/2014.
Kedua melengkapi aturan yang ada dalam pembahasan tax allowance dengan SOP proses pembahasan usulan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini bertujuan agar lebih terukur dan dipatuhi seluruh instansi yang terlibat.
Ketiga melalui sosialisasi kebijakan relaksasi pajak kepada para pejabat pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha. Sejalan dengan itu dilakukan diberikan pula pemahaman soal syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi dan kelengkapan pendukung apa yang harus dilampirkan dalam usulan.
“Dalam pengembangan industri nasional seluruh kementerian lembaga berkoordinasi dan sinergi sehingga tak ada ego sektoral,” ucap Saleh.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri BPKIMI Kemenperin Harris Munandar menyatakan terdapat dua rencana pengajuan tax holiday baru yang muncul setelah PMK 192/2014 terbit di bawah naungan Ditjen Basis Industri Manufaktur.
“Dua proposal ini masih dalam tahap komunikasi masih di manufaktur. Saya rencananya tidak arahkan ke sana [tax holiday],” ucap Haris.
Dua perusahaan bersangkutan dinilai tidak pas mendapatkan penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu. Ditjen Basis Industri Manufaktur sudah mengajukan kepada BPKIMI untuk diverfikasi tetapi badan ini menilai insentif tax holiday kurang cocok.
Pada sisi lain Badan Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) sekarang tengah menunggu sejumlah rekomendasi atas proposal permohonan tax holiday dari direktorat jenderal pembina terkait.
Harris enggan merinci perusahaan apa saja yang proposalnya sedang dikaji di level ditjen. Adapun proposal yang masih di tingkat sektoral ini sekitar tiga bundel.
“Sudah ada yang dari Ditjen lalu diusulkan ke kami, lalu kalau menurut kami itu tidak layak ya kami tolak. Kalau menyebutkan perusahaan kami tidak enak, nanti mereka berharap kalau sudah dibahas pasti dapat padahal belum tentu,” katanya.
Proposal permohonan tax holiday yang kini berada di tingkat sektoral berada di bidang manufaktur. Setelah dibahas pada tingkat ditjen pembina barulah masuk ke BPKIMI untuk diverifikasi. Salah satu dari tiga proposal ada yang harus dilakukan klarifikasi ulang.
Klarifikasi yang diminta terkait dengan permodalan perusahaan bersangkutan. Kementerian Perindustrian ingin memastikan perusahaan sedikitnya menyumbang 30% dari kebutuhan dana proyek. Jika ini terpenuhi barulah diajukan kepada komite verifikasi Kementerian Keuangan.
Proposal terakhir yang diajukan BPKIMI kepada Kemenkeu berasal dari dua perusahaan. “Kayaknya total ada sekitar lima [atau lebih] kalau digabung antara proposal yang masih dibahas di level ditjen [dan yang terakhir diajukan ke Kemenkeu],” ujar Haris.
Seluruh proposal yang sedang berkutat di Kementerian Perindustrian adalah proposal yang masuk sebelum Agustus 2014. Dengan kata lain permohonan tax holiday yang diajukan berada di era Peraturan Menteri Keuangan 130/2011 yang kini diperbarui menjadi PMK 192/2014.
Proposal-proposal tersebut tak lain berasal dari lima perusahaan, yaitu PT FeNi Halmahera Timur, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Well Harvest Mining, PT Borneo Alumina Indonesia, dan PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry.