Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Cabut 1.550 Angka Pengenal Impor Umum Para Importir

Kementerian Perdangan mencabut sebanyak 1.550 Angka Pengenal Impor Umum (API-U) para importir yang telah melakukan importasi di luar kelompok barang yang telah ditetapkan.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdangan mencabut sebanyak 1.550 Angka Pengenal Impor Umum (API-U) para importir yang telah melakukan importasi di luar kelompok barang yang telah ditetapkan.

"Sebanyak 1.550 API-U dicabut karena mengimpor barang yang tidak sesuai dengan section atau barang yang tercantum dalam API-U," Kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Partogi mengatakan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pada pasal 39 ayat 2 Permendag no.27/2012 yang ditetapkan bahwa sanksi akan diberikan terhadap pelanggaran impor, dan perusahaan tersebut hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah kurun waktu dua tahun kedepan.

Partogi menjelaskan bahwa saat ini kurang lebih ada sebanyak 19.533 API-U, dan sebanyak 13.141 Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), di mana hingga 29 Desember 2014, jumlah API yang telah diterbitkan sebanyak 32.674.

"Langkah ini dilakukan untuk menciptakan importir yang bersih dan handal, serta tertib. Mereka boleh mengimpor namun harus mengikuti peraturan yang ada," ujar Partogi.

Partogi mengatakan total nilai impor untuk keseluruhan importir tersebut selama periode Januari-September 2014 adalah 67,51 miliar dolar AS.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan juga telah mencabut status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan ribuan importir tersebut tidak memberikan laporan secara rutin.

"Kementerian Perdagangan mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Jumat (12/12).

Rachmat menjelaskan dari 2.166 IT yang dicabut statusnya tersebut, sebanyak 836 IT merupakan produk elektronika, pakaian jadi sebanyak 321 IT, mainan anak 179 IT, alas kaki 151 IT, makanan dan minuman 290 IT, obat tradisional dan suplemen makanan 133 IT, dan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga 256 IT.

Menurut Rachmat, pencabutan IT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 83/M-DAG/PER/12/2012, dan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga kelola impor nasional secara tertib, untuk menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan industri nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper