Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat insentif pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk alat kesehatan telah mencapai Rp2,89 triliun per Maret 2021.
Dikutip dari paparan Kemenkeu di acara Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan Komisi XI DPR RI yang diperoleh Bisnis, Rabu (10/3/2021), tercatat fasilitas ini diberikan kepada 1.814 entitas a.l. pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta dan perseorangan.
"Terbesar swasta 63,8 persen dari total nilai fasilitas," tulis Kemenkeu, Rabu (10/3/2021)
Adapun, nilai total barang yang mendapatkan fasilitas tersebut telah mencapai Rp12,25 triliun dengan rincian a.l. 428 juta masker, 20 juta rapid test, 17,8 juta swab test, 13 juta APD, 13 juta PCR, 8 juta virus transfer media, 44.000 set ventilator, 3 juta handsanitizer, 1,2 juta alat suntik, 1,1 juta termometer, dan alat kesehatan lainnya.
Selain itu, ada juga obat-obatan dengan nilai US$43 juta. Dari survei yang dilakukan Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, 90 persen respon merasa fasilitas impor alat kesehatan (alkes) ini sangat bermanfaat.
Adapun, Kemenkeu juga memberikan insentif kepabeanan yang diberikan untuk impor vaksin Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Dari data yang sama tercatat nilai fasilitas kedua jenis insentif tersebut untuk impor vaksin Covid-19 mencapai Rp825,34 miliar.
Baca Juga
Di samping ini, Kemenkeu juga meluncurkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) untuk 11 sektor industri penting a.l. susu, pakan ternak, makanan dari kentang, kakao, daging, buah dan lainnya. Nilai fasilitas tersebut mencapai Rp91,42 miliar dan nilai impornya mencapai Rp1,44 triliun.