Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan pengenaan bea masuk atau pajak atas tindak pengamanan (BMTP) terhadap impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Rabu (17/2/2021). Bea masuk tambahan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan kerugian serius bagi industri di dalam negeri.
Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP ini atas impor produk karpet dan tekstil penutup lainnya yang masuk dalam pos tarif bab 57.
“Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” kata Ketua KPPI Mardjoko dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Pengenaan BMTP terhadap impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’ telah diputuskan oleh Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 pada 22 Oktober 2020.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 No. 88. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya tercatat terus naik selama 2017 sampai 2019. Pada 2017, volume impor mencapai 21.907 ton dan naik menjadi 28.706 ton pada 2018. Impor produk ini kembali naik pada 2019 menjadi 32.357 ton.
Baca Juga
Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperlihatkan bahwa China menjadi pemasok utama produk ini selama periode tersebut dengan pangsa pasar yang terus membesar. China tercatat merebut pangsa pasar sebesar 50,2 persen pada 2017 dan naik menjadi 56,1 persen pada 2018. Total pangsa pasar China pada 2019 mencapai 63,4 persen yang kemudian disusul Turki sebesar 19,1 persen.
Pengenaan BMTP ini berlaku selama tiga tahun dengan besaran tarif yang berkurang setiap tahunnya. Berikut pemerincian dari pengenaan tarif tersebut:
1. Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) dengan tarif Rp85.679/meter2
2. Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) dengan tarif Rp81.763/meter2
3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) dengan tarif Rp78.027/meter2