Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah insentif kepabeanan, termasuk untuk impor vaksin, dalam rangka mendorong percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Adapun, insentif kepabeanan yang diberikan untuk impor vaksin Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Berdasarkan bahan paparan Kemenkeu di acara Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan Komisi XI DPR RI yang diperoleh Bisnis, Rabu (10/3/2021), tercatat nilai fasilitas kedua jenis insentif tersebut untuk impor vaksin Covid-19 mencapai Rp825,34 miliar.
Jumlah tersebut diberikan mulai dari 8 Desember 2020 hingga 8 Maret 2021 untuk 41,6 juta dosis vaksin Covid-19 dengan total nilai impor yang mencapai Rp4,72 triliun.
"[Total fasilitas yang diberikan] termasuk 1,1 juta dosis vaksin Astra Zeneca," tulis Kemenkeu dalam paparannya.
Di samping insentif impor vaksin, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor alat kesehatan. Tercatat, nilai fasilitas yang diberikan mencapai Rp2,89 triliun.
Baca Juga
Insentif tersebut diberikan kepada sebanyak 1.814 entitas, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, dan perorangan.
Fasilitas terbesar diberikan kepada pihak swasta dengan porsi sebesar 63,8 persen dari total nilai fasilitas yang diberikan.