Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan paket fasilitas kepabeanaan untuk mendorong laju pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Paket kebijakan ini mencakup pembebasan bea masuk, fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN, hingga pengecualian PPh 22 Impor.
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa total realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) mencapai Rp1,5 triliun.
Jumlah ini terdiri atas pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai mekanisme PMK No.83/2020 juncto PMK 64/2020 (fasilitas untuk alat kesehatan) senilai Rp1,028 triliun.
Pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai mekanisme PMK 171/2020 yang terkait pemberian fasilitas kepada pemerintah baik pusat, daerah maupun BLU senilai Rp337 miliar.
Terakhir adalah pembebasan sesuai mekanisme PMK 70 terkait fasilitas kepada yayasan atau lembaga non profit senilai Rp141 miliar. Adapun, total impor yang mendapatkan fasilitas kepabeanan tersebut sebanyak Rp6,36 triliun.