Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengenaan Cukai BBM, Detergen, hingga Ban Karet Dinilai Tak Masuk Akal

Fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas, bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 14 Juni 2022  |  19:45 WIB
Pengenaan Cukai BBM, Detergen, hingga Ban Karet Dinilai Tak Masuk Akal
Ilustrasi produk ban - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Wacana pemerintah terkait dengan rencana menerapkan bea cukai untuk komoditas bahan bakar minyak (BBM), deterjen, dan ban karet dinilai belum memiliki logika yang jelas.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan fungsi utama penarikan cukai adalah sebagai cara negara untuk mengontrol peredaran komoditas. Sebaliknya, cukai bukan sebagai prioritas negara dalam rangka meningkatkan pendapatan.

"Saya belum menemukan logika mengapa dikenakan cukai terhadap BBM, deterjen, ban karet," kata Faisal ketika dihubungi Selasa (14/6/2022).

Pemerintah, sambungnya, mesti memiliki alasan yang kuat dalam mengeluarkan wacana terkait dengan rencana penarikan cukai komoditas industri.

Dia pun meminta pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan wacana penerapan bea cukai terhadap komoditas industri, termasuk ban karet yang cukup ramai dibahas baru-baru ini.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mulai mengkaji rencana penerapan bea cukai terhadap ban karet beserta sejumlah komoditas lainnya, deterjen dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan komoditas tersebut di atas diperkirakan mulai dikenakan cukai 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top