Bisnis.com, BANDUNG--Pelaku industri kecil menengah yang bergerak di usaha pakaian bayi dinilai masih mengalami kesulitan untuk melakukan sertifikasi standar nasional Indonesia untuk produknya.
Vice President Strategic Business Unit Laboratory PT Sucofindo Rolia Nurdiawati menyatakan pihaknya sebagai perusahaan inspeksi, verifikasi, pengujian dan sertifikasi siap membatu IKM dalam mendapatkan SNI.
“Banyak yang belum siap dalam memproduksi pakaian bayi berlabel SNI. Oleh karenanya IKM didorong dapat membuat produk bayi yang bermutu yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SNI pakaian bayi,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (13/11/2014).
Tiga persyaratan yang terdapat dalam sertifikasi SNI pakaian bayi, yaitu pertama, tidak boleh mengandung zat warna azo yang dapat menyebabkan karsinogen yang menyebabkan risiko kanker pada bayi. “Itu yang harus kami lakukan pertama pengujiannya,” katanya.
Kedua, dengan batasan kadar tertentu tidak boleh mengandung formaldehid yang merupakan zat pengawet untuk menghindari ngengat dan rayap. “Kandungan ini ada residunya, ada batasan residunya yang aman bagi bayi.”
Ketiga, terkait logam terekstraksi yang kemungkinan terdapat pada pewarna yang sangat mencolok berpotensi beberapa bahan petroleum, seperti timbal dan kadmium yang akan terlarut dengan keringat dan masuk ke kulit bayi.