Bisnis.com, BANDUNG -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan pekan lalu memacu membantu peternak dalam kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Pasalnya dalam UU tersebut terdapat sejumlah aturan di dalam yang membatasi keleluasaan importir untuk mengimpor ternak dan produk ternak seperti susu.
Dalam ketentuan Pasal 36 B ayat 1, diatur bahwa impor ternak dan produk hewan boleh dilakukan bila produksi dan pasokan ternak serta daging di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi mengatakan, kegiatan impor tersebut, jika mau dilakukan juga wajib memenuhi beberapa syarat.
"Syarat tersebut antara lain memperoleh izin menteri teknis, memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, bebas dari penyakit menular sesuai syarat otoritas veteriner, dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang karantina hewan," katanya kepada Bisnis, Kamis (2/10).
Menurut Dedi, pengesahan UU ini akan memberikan nilai tambah bagi kegiatan industri peternakan likal dalam menghadapi MEA. Pasalnya, saat ini volume susu dari pasaran lokal dan impor sangat timpang.
Contohnya, dia melanjutkan, kebutuhan susu nasional saat ini mencapai 10.000 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 1.800 ton atau 18% dipenuhi produksi lokal, selebihnya dari impor.
Namun Dedi memberi catatan. Jika dalam UU ini masih ada poin yang merugikan peternak lokal, pihaknya akan mengajukan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi. Ini terutama jika ada poin aturan soal impor ternak berbasis zona negara.
"Impor berbasis zona dapat mengancam kesehatan lingkungan dan ekonomi rakyat, khususnya peternak Indonesia dalam menghadapi MEA" kata Dedi.
Dinas Peternakan Jawa Barat menggenjot peningkatan kualitas peternak sapi perah guna mendongkrak produksi susu pada pasar bebas Asean tahun depan.
Kepala Disnak Jabar Doddy Firman Nugraha mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa program untuk meningkatkan kemampuan peternak dalam memproduksi susu agar berkualitas dan kuantitasnya besar.
"Kami sudah menyiapkan program di antaranya pembenahan dan peningkatan kualitas dari mulai SDM peternak, ternaknya, penanganan hasilnya, hingga pasarnya," katanya.
Disnak berencana menggunakan APBN dan APBD untuk merealisasikan program tersebut. Selain itu, program ini untuk mengganti populasi sapi perah yang menurun akibat penjagalan menjadi pedaing.
Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih terus menggulirkan program pembibitan baik sapi perah, dengan upaya pengawinan ternak yang ada dan juga penyelamatan betina produktif.
"Setiap tahun pasti kami laksanakan upaya pembibitan ini. Namun untuk pembibitan dari anggaran APBN 2014, pemerintah memang harus mengkaji ulang karena ada efisiensi anggaran dari pusat," katanya.
Dia mengatakan sebelumnya pemerintah sudah memasukan program ini pada tahap pelelangan, namun terpaksa harus ditunda karena adanya pemotongan anggaran tersebut.
Dengan ini pemerintah harus melakukan penataan ulang untuk masalah pengadaan bibit sapi perah tersebut.
UU PETERNAKAN: Angin Segar Bagi Peternak Sapi Perah
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan pekan lalu memacu membantu peternak dalam kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Dimas Waraditya
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu