Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan PT Kideco Jaya Agung menjadi satu-satunya perusahaan tambang batu bara berlisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama yang belum meneken nota kesepahaman amandemen kontrak.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Bambang Tjahyono Setiabudi mengatakan perusahaan ini masih keberatan dengan sistem penerimaan negara dan aturan penaikan iuran tetap atau deadrent yang akan ditetapkan pemerintah.
“Kideco keberatan dengan aturan penerimaan negara berupa pajak. Selain itu, merela juga keberatan dengan penaikan iuran tetap atau deadrent dari US$1 per ha per tahun menjadi US$4 per ha per tahun,” katanya, Senin (29/9/2014).
Bambang mengemukakan MoU amandemen PKP2B berisi enam poin renegosiasi yang didasarkan pada undang-undang mineral dan batu bara yang berlaku.
Dia menyebutkan pengenaan tarif iuran tetap operasi tambang sebesar US$4 per hektar per tahun didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2012 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian ESDM.
Sementara itu, pengurangan area konsesi didasarkan pada PP No.24/2012 yaitu perubahan atas PP No.23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.