Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan sebanyak 17 perusahaan tambang batu bara berlisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara enggan meneken nota kesepahaman amandemen kontrak tambang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu bara Bambang Tjahyono Setiabudi mengatakan 17 perusahaan itu terdiri dari satu perusahaan batu bara berlisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama, satu PKP2B generasi kedua dan 15 PKP2B generasi ketiga.
“Generasi pertama yang belum teken itu PT Kideco Jaya Agung, generasi kedua itu PT Barasentosa Lestari dan 15 PKP2B generasi ketiga,” katanya, Senin (29/9/2014).
Dia mengungkapkan perusahaan-perusahaan itu enggan meneken nota kesepahaman amandemen kontrak karena belum sepakat dengan poin renegosiasi yang diminta pemerintah, terutama terkait penciutan lahan, kewajiban divestasi dan penerimaan negara.
“Beberapa perusahaan enggan adanya penaikan iuran tetap, aturan penerimaan negara dan kewajiban divestasi. Selain itu, ada juga yang enggan menciutkan lahannya,” pungkasnya.