Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berjanji menyampaikan permintaan PT Krakatau Steel Tbk. berupa pemberian tax holiday kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan permintaan PT Krakatau Posco Energy (KPE) agar mendapatkan insentif tax holiday akan dibicarakan dulu secara internal Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Saya berjanji akan bicarakan ini ke level yang teknis. Mereka [KPE] ini pionir,” tuturnya ditemui usai menerima Direktur Utama KS Irvan Kamal Hakim, di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (15/9/2014).
KS bersama Posco Energy bekerja sama mendirikan perusahaan patungan (joint venture) PT Krakatau Posco Energy yang memproduksi setrum. KPE menghasilkan listrik dengan memanfaatkan gas buang dari produksi baja PT Krakatau Posco sebagai bahan baku.
Pabrik KPE senilai sektiar US$250 juta di Cilegon beroperasi sejak awal tahun ini dengan kapasitas 200 mega watt (MW).
Mekanisme yang diterapkan perseroan ini diyakini KS sebaga langkah pionir yang menciptakan efisiensi dalam memproduksi listrik, sehingga layak mendapat fasilitas insentif fiskal.
Hidayat mengakui bisnis yang dilakoni KPE terbilang pionir di bidang produksi listrik ramah lingkungan. Oleh karena itu Kemenperin bersedia mengakomodir kepada Kementerian Keuangan agar perseroan diberi kesempatan mendapat kelonggaran pajak.
“Saya mesti bicara dulu dengan Kemenkeu karena interpretasi kami terhadap sektor pionir harus diselaraskan dulu,” ucapnya.
Kebijakan soal tax holiday dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011, berakhir pada 15 Agustus 2014. Fasilitas perpajakan ini diperpanjang hingga setahun ke depan.
Kementerian Keuangan bersama beberapa instansi pemerintah lain termasuk Kemenperin mengevaluasi prosedur pengajuan tax holiday.
Konsultasi kepada presiden dan Kementerian Koordinator Perekonomian kerap menyebabkan lambatnya persetujuan tax holiday.
Oleh karena itu Kemenperin menilai pemberian tax holiday ke depan tak perlu lapor ke presiden. Saat ini tengah dilakukan pembahasan soal perampingan prosedur pengajuan insentif tersebut. “Saya perkirakan ke depan tidak perlu lagi lapor ke presiden,” kata Hidayat.
Konsultasi dengan presiden dan Kemenko Perekonomian dilakukan untuk mendapatkan justifikasi. Kewenangan untuk memutuskan sejatinya tetap di tangan Kementerian Keuangan.
Insentif tax holiday sendiri hingga kini baru dimanfaatkan tiga perusahaan, yaitu PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas. Komitmen investasi masing-masing perseroan mencapai US$145 juta, Rp1,2 triliun, dan Rp3 triliun.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk. Irvan Kamal Hakim mengharapkan dukungan Kementerian Perindustrian agar bisnis yang berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti pabrik KPE, bisa lebih diperhitungkan.
“Walau sektor energi ini belum spesifik diatur dalam aturan tax holiday tetapi sektor ini memberikan kontribusi positif, karena memanfaatkan gas buang pabrik baja,” kata dia.
Irvan menginginkan Perindustrian memberikan pedoman sehingga industri ramah lingkungan dinilai layak mendapatkan tax holiday. Apalagi jika perusahaan bersangkutan terbilang pionir di bidangnya.
Krakatau Steel tak bisa memastikan seberapa jauh efisiensi yang dihasilkan dari pemanfaatan gas buang pabrik baja sebagai bahan baku listrik. Yang pasti, cara ini mampu menghemat penggunaan listrik yang berbahan bakar fosil.
“Sepanjang menunjukkan tingkan kepioniran saya kira bisa saja [tax holiday untuk KPE jadi rujukan bagi industri sejenis],” kata Irvan.