Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha jalan tol meminta pemerintah memberikan kepastian tentang perubahan regulasi pengadaan tanah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Tidak adanya penjelasan tentang mekanisme peralihan menimbulkan kekhawatiran pengusaha. Apalagi Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum penterjemahan antar lembaga negara tidak sama.
Bahkan Menteri Pekerjaan Umum dalam sidang kabinet meminta adanya perpanjangan satu tahun lagi.
Kita harus tegas menolak dualisme peraturan, kita sepakat undang-undang baru [dilaksanakan], jelas Fatchur Rochman ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) di Jakarta, Senin (15/9).
Menurut Fatchur yang juga Direktur Utama Bangun Tjipta Group, diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk mengakui seluruh proses yang sudah dijalankan pengusaha jalan tol sehingga proyek yang sudah berjalan tidak dihitung dari awal lagi.
"Prosesnya adalah lompat langsung, bukan mengulang," pintanya.
Selain itu kalangan investor jalan tol ini mengharapkan untuk ruas-ruas yang sudah diterbitkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta surat persetujuan jalur yang akan digunakan (SP2LP) juga tidak perlu mengulang ke tahapan awal konsultasi publik.
Tri Agus Riyanto, Direktur Utama PT Citra Waspphutowa pemegang konsensi Tol Depok-Antasari menyatakan saat ini terdapat beragam penjelasan dari pemangku kepentingan di pemerintahan untuk kepastian pengadaan tanah ke depan.
Untuk itu pihaknya sebagai investor mengharapkan kebijakan ini dapat disosialisasikan.
"Penjelasan antara BPN, Sesneg dan informasi yang berkembang tidak sama, sementara penjelasan resmi bagaimana mekanismenya juga belum ada," ujar Agus.