Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha di sektor galangan kapal memproyeksikan pertumbuhan bisnis industri ini ke depan mencapai 20% - 30% per tahun. Persentase ini bisa tercapai asalkan pemerintah memberikan kelonggaran pajak dan cukai.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam meminta pemerintah menghilangkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan bea masuk (BM) impor komponen kapal sebesar 15%. Pelonggaran pajak diyakini bakal membuat biaya produksi kapal lebih kompetitif.
“Bagaimana bisa bersaing dengan kapal impor kalau harga komponen yang kami beli saja sudah lebih mahal daripada galangan di luar negeri,” katanya di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Permintaan agar pemerintah menghapus PPN dan BM bukan perkara baru yang disuarakan Iperindo. Keinginan ini sampai sekarang tetap sekadar aspirasi.
Eddy yang baru menjabat sebagai ketua pada Juni 2014 menetapkan usulan pelonggaran pajak sebagai agenda utama yang akan diperjuangkan asosiasi.
Kalau akhirnya pemerintah menyetujui penghapusan PPN dan BM, pertumbuhan produksi kapal 30% per tahun bisa langsung tercapai. Misalnya kebijakan ini diterapkan pada semester II/2014, maka di pengujung tahun depan persentase itu bakal langsung tercapai.