Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas Group Dapat Tax Holiday 7 tahun

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 7 tahun terhadap salah satu perusahaan konglomerasi Sinarmas Grup, yakni PT Energi Sejahtera Mas.
Logo Sinarmas Group. Dapat tax holiday selama 7 tahun.
Logo Sinarmas Group. Dapat tax holiday selama 7 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 7 tahun terhadap salah satu perusahaan konglomerasi Sinarmas Grup, yakni PT Energi Sejahtera Mas.
 
Pemberian fasilitas tax holiday tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 271/KMK.011/2014 yang ditetapkan pada 27 Juni 2014. Adapun setelah 7 tahun, Energi Sejahtera masih mendapatkan insentif, berupa pengurangan PPh sebesar 50% dalam 2 tahun berikutnya.
 
Managing Director Sinarmas Grup Gandi Sulistiyanto mengatakan Energi Sejahtera berencana membangun pabrik di Kota Dumai, Riau senilai Rp2,8 triliun. Nantinya, investasi tersebut bakal menyerap tenaga kerja lebih dari 500 orang.
 
“Kami sangat berterimakasih atas kebijakan pemerintah mengingat pilar bisnis kami di sektor industri perkebunan sawit terintegrasi. Kami berkomitmen penuh dan mendukung upaya pemerintah mendorong penghiliran industri,” tuturnya, Rabu (16/7/2014).
 
Energi Sejahtera merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. yang bergerak dalam industri kelapa sawit. Rencananya, Energi Sejahtera akan memproduksi bahan kima terbarukan berbahan dasar minyak inti kelapa sawit.
 
Produk yang akan dihasilkan Energi Sejahtera antara lain  fatty acid dengan kapasitas 200.000 ton per tahun, fatty alcohol sebanyak 160.000 ton per tahun, dan glycerine sebanyak 320.000 ton per tahun. Adapun, produk yang dihasilkan bersertifikat International Sustainability & Carbon Certification dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
 
Gandi menilai implementasi insentif pajak dari pemerintah akan menjadi preseden yang baik bagi industri nasional. Dia berharap investasi tersebut dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian ekonomi, khususnya di daerah.
 
Ketentuan mengenai insentif pajak diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
 
Meskipun demikian, sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday a.l. PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, Group Sinarmas melalui PT Energi Sejahtera Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper