Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Chairul Tanjung memberikan batas waktu bagi jajarannya untuk menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara hingga September tahun ini.
Menko mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi masalah renegosiasi dan memberikan pengarahan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (Ditjen ESDM) terkait hal ini.
"[Untuk direktorat jenderal] minerba agar menyelesaikan paling lambat September seluruh KK dan PKP2B bisa diselesaikan," katanya seusai rapat koordinasi, Senin (7/7/2014).
Menko menjelaskan hingga saat ini ada 107 KK dan PKP2B yang masuk dalam proses renegosiasi. Dari jumlah itu, dia merincikan 40 sudah menyetujui 6 poin kesepakatan dengan pemerintah.
Lebih lanjut, dia merinci dari 40 kontrak itu 3 adalah KK dan sisanya sejumlah 37 adalah PKP2B. Adapun, 67 KK dan PKP2B lainnya baru menyepakati sebagian poin renegosiasi.
Mulanya ada 111 KK dan PKP2B yang masuk dalam renegosiasi, tetapi, kata Chairul, ada 4 yang bermasalah. Dua di antaranya sudah kadaluwarsa sedangkan 2 lainnya bermasalah soal izin usaha pertambangan (IUP)-nya dan masalah internal pemegang saham. Alhasil sisanya ada 107 KK dan PKP2B yang masuk daftar.