Bisnis.com, JAKARTA -- Kementarian Pertanian mengucurkan anggaran tambahan untuk biaya operasional kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) supaya distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Menteri Pertanian Suswono memaparkan anggaran operasional untuk KP3 per provinsi senilai Rp92 juta - Rp 750 juta per provinsi sementara untuk kabupaten/kota antara Rp130-Rp650 juta.
"Angka kebocoran itu tidak ada ada, karena kami tidak memiliki data base. Tapi kebocoran pupuk bersubsidsi bukan rahasia umum lagi," kata Suswono, di Jakarta, Selasa (17/06/2014).
Termasuk menurutnya mengawasi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat eceran.
Berdasarkan data Kementan, saat ini kebutuhan pupuk bersubsidi 2014 menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi sebagai berikut, pupuk UREA sebanyak 3,4 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 760 ribu ton, pupuk ZA sebanyak 800 ribu ton, pupuk NPK sebanyak 2 Juta ton dan pupuk Organik sebanyak 800 ribu ton.
Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tanggal 26 November 2013 menyebutkan penjualan pupuk bersubsidi disesuaikan dengan harga eceran tertinggi yaitu harga pupuk Urea yaitu Rp1.800/kg, pupuk SP-36 yaitu 2.000/kg, harga pupuk ZA yaitu Rp1.400/kg, harga pupuk NPK yaitu Rp2.300/kg dan pupuk organik yaitu Rp500/kg.