Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasokan Domestik Sulit, Industri Minta Ekspor Kulit Disetop

Pelaku industri kulit meminta pemerintah melarang ekspor kulit guna melindungi industri pengguna kulit dalam negeri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kulit meminta pemerintah melarang ekspor kulit guna melindungi industri pengguna kulit dalam negeri.

Sekretaris Umum Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Ayu Rifka mengatakan kebutuhan kulit sapi dalam negeri mencapai 20 juta lembar kulit sapi (ekor) per tahun.

Namun, Kementerian Pertanian menyatakan hanya bisa memotong 5 juta ekor sapi setiap tahunnya. Dengan demikian, Indonesia harus melakukan impor untuk mendapatkan kulit sapi.

Pada sisi lain, Indonesia juga masih mengekspor kulit mentah garaman ke negara lain di saat dalam negeri kekurangan kulit. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk membuat kebijakan pelarangan ekspor kulit garaman. Saat ini, ekspor kulit sapi terkena pajak bea keluar sekitar 25%. Dia berharap, pemerintah bisa menaikkan hingga 50% bahkan kalau bisa melarang ekspor.

Berdasarkan data APKI, sepanjang 2013 ekspor kulit sapi mencapai 1,1 juta lembar, kulit kambing 500.000 lembar dan kulit domba 450.000 lembar. “Ya memang produksi kulit dalam negeri tetap tidak akan mencukupi, tetapi setidaknya bisa mengurangi impor. Soalnya sekarang impor juga sulit,” kata Ayu, Kamis (29/5/2014).

Ayu mengatakan sulitnya mendapatkan kulit dari impor disebabkan oleh daftar negara yang disetujui ekspor kulit mentah garaman ke Indonesia dipersempit. Indonesia dinyatakan sebagai negara tannpa adanya penyakit mulut dan kulit. Hal ini menyebabkan hanya negara tertentu yang boleh impor ke Indoensia. Saat ini ada sekitar 61 negara yang boleh melakukan impor ke Indonesia.

"Jadi pemerintah harus melindungi industri pengguna kulit agar bisa menggunakan kulit dari dalam negeri. Tidak perlu dinaikkan lagi bea keluar, soalnya masih ada yang nekat ekspor, lebh baik larang ekspor," kata dia.

Diperkirakan, saat ini penggunaan kulit dalam negeri untuk produk kulit seperti sepatu, tas dan sebagainya baru sekitar 35%. Dia berharap, dengan adanya pelarangan ekspor, penggunaan kulit dalam negeri bisa naik mencapai 50%. Adapun pihaknya saat ini sudah berkordinasi dengan Asosiasi Persepatuan Indonesia dan asosiasi kulit lainnya terkait keinginan aga pelarangan ekspor kulit mentah garaman bisa diterapkan.

"Segera tahun ini harus bisa terealisasi. Kami harap Menko yang baru bisa turut membantu kami. Kami ingin ada keputusan yang official."

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi atas impor kulit yang makin besar setiap tahunnya. Dia memperkirakan, porsi impor kulit saat ini sudah mencapai 40% sehingga harus dicarikan solusi untuk menahannya. Pasalnya, kenaikan impor akana diiringi dengan kenaikan harga.

"Di saat produksi sepatu sedang gencar, ternyata bahan baku kulitnya kekurangan. Impor terlalu tinggi, sementara Indonesia masih juga ekspor," kata Hidayat.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, suplai bahan baku merupakan hal penting yang harus tersedia. Masih adanya ekspor sementara dalam negeri kekurangan harus segera ditindaklanjuti. Pihaknya sepakat dengan usulan industri agar ekspor kulit dilarang.

"Saya akan usahakan bicarakan dengan Mendag juga. Ekspor kulit harus dilarang, Indonesia masih ada waktu 1,5 tahun untuk memperkuat suplai bahan baku."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper