Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menilai masuknya SDM aparatur dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan terobosan dalam menata birokrasi.
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan adanya kebijakan PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah gen dalam birokrasi. Artinya, akan ada citra baru, jika orang yang ingin mengabdi pada negara tidak perlu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Selain menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi,” ujarnya, Senin (5/5/2014).
Selama ini, lanjutnya, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan hingga pensiun. Dengan kata lain, tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk itu dapat dipensiunkan oleh negara.
Namun saat ini, hal tersebut dimungkinkan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.
Eko menjelaskan pada prinsipnya, hak PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Namun, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam perjanjian juga dicantumkan apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK. Untuk tahun ini, pemerintah akan merekrut sekitar 40.000 PPPK, dan PNS 60.000.