Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat mengakui kenaikan tarif listrik akan berpengaruh pada menurunnya daya saing industri.
Kendati demikian, Hidayat meminta kepada pengusaha industri untuk bersiap menghadapi kenaikan tarif listrik yang tidak bisa dihindari.
"Tentu daya saing industri Indonesia akan berkurang dengan adanya kenaikan tarif listrik. Hanya saja, tahun ini memang harus naik karena kalau tidak ekonomi kita bakal anjlok," kata Hidayat akhir pekan lalu.
Hidayat menerangkan rencana kenaikan tarif listrik industri tersebut telah ditetapkan dalam APBN 2014. Keputusan kenaikan juga telah disetujui oleh kementerian terkait dan DPR RI.
Dengan kenaikan tarif tersebut, kata Hidayat, Pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp8 triliun. Penghematan itu telah dipangkas dari sebelumnya asumsi Rp11 triliun jika diterapkan pada awal tahun.
Hidayat mengakui sampai saat ini terus mendapat keluhan dari pengusaha yang keberatan dengan pemberlakuan tarif baru listrik tersebut.
"Tarif listrik untuk industri memang harus naik tahun ini untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan negara,” kata Hidayat.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik industri berpengaruh pada melemahnya daya saing industri dalam negeri. Bahkan, kebijakan yang telah dikeluarkan berbenturan dengan aturan yang bakal diberlakukan.
Kebijakan pemerintah untuk memacu daya saing industri tertera dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 5/2008, Inpres No. 11/2011 tentang peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Dalam kenyataannya, impelementasi kebijakan tersebut dinilai belum ada. Sebaliknya, sejumlah kebijakan baru dari pemerintah justru berakibat pada penurunan daya saing industri antara lain melalui penaikan tarif listrik industri dan upah buruh.
“Kalau kami melihat, kebijakan dari pemerintah belum fokus, pendekatannya hanya sektoral. Artinya, ketika tarif listrik naik yang dilihat hanya dari sisi keuangan negara dan tidak melihat daya saing,” ujar Ketua Apindo Franky Sibarani, Senin (28/4/2014).
Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.
Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.