Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) mengisyaratkan bahwa biji kakao fermentasi sudah merupakan kewajiban sebelum diperdagangkan.
"Padahal SNI menyatakan biji kakao harus fermentasi. Jadi mestinya dilarang beredar biji kakao yang tidak fermentasi. Soalnya saya yakin petani akan memilih yang gampang," ungkap Ketua Umum Askindo Zulhefi Sikumbang, Selasa (15/4/2014).
Untuk itu, paparnya, perlu kejelasan kebijakan dan pengawasan dari kebijakan tersebut, yang mestinya dilakukan secara pararel oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Zulhefi juga menjabarkan, dari negara-negara eksportir kakao utama di dunia, Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengekspor biji kakao non-fermentasi.
Berkaitan dengan pentingnya menumbuhkan industri pengolahan kakao di dalam negeri, dia memaparkan bahwa masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah infrastruktur, seperti pelabuhan, dan kebutuhan energi.
Sebab, kata Zulhefl, faktor utama dan pertama yang dilihat oleh investor adalah dua hal itu, ketimbang ketersediaan bahan baku, hal ini pula yang menjadi sebab kenapa begitu banyak industri pengolahan di Malaysia, bukan di Indonesia.
"Contohnya, Di Palu itu tidak ada industri pengolahan, padahal ada 200.000 ton biji kakao, lha mau memperluas pelabuhan saja setengah mati. Di Batam tidak ada biji kakao, tapi infrastruktur bagus, ada perusahaan di situ. Malaysia juga seperti itu," tuturnya.