Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tembakau, Menperin: Road Map Harus Jalan

Kementerian Perindustrian menyerahkan masalah ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada presiden dan akan menjalankan road map sektor industri tembakau nasional hingga 2025.
Petani Tembakau/Antara
Petani Tembakau/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyerahkan masalah ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) pada presiden dan akan menjalankan road map sektor industri tembakau nasional hingga 2025.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan road map sektor industri harus dijalankan dan melindungi sektor industri nasional.

“Kami hanya memberikan laporan dan catatan mengenai industri rokok dan komunitas tembakau di Indonesia pada Menteri Kesehatan. Dalam road map industri tembakau nasional sudah menggambarkan peta jalan dan volume produksi rokok nasional,” ujar MS Hidayat, Senin (7/4).

Dia mengungkapkan industri nasional, khususnya sektor tembakau harus tetap tumbuh dan lebih dari 6 juta tenaga kerja harus dipikirkan ketika ratifikasi FCTC dijalankan dan pemerintah konsen masalah kesehatan.

"Masalah ratifikasi FCTC sepenuhnya di serahkan kepada kepala negara karena itu hak prerogatifnya,” tegasnya.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz mengatakan, peraturan FCTC pada pasal 6 mengatur pengenaan cukai dan pajak tembakau serta rokok setinggi mungkin supaya bisa mengurangi konsumsi rokok.

“Dengan harga cukai dan pajak yang tinggi, akan mengakibatkan daya beli masyarakat terhadap rokok menurun. Hal ini membuat jutaan masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dari industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya.

Hasan menambahkan berdasarkan data-data pasar rokok gelap di dunia setelah kebijakan FCTC diterapkan, harga rokok yang tinggi terlah memicu perdagangan rokok gelap di berbagai negara karena melampaui angka psikologis kemampuan daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan data - data World Health Organization (WHO), setelah penerapan FCTC di beberapa negara, perdaran rokok ilegal mencapai 10% atau sebesar Rp300 triliun. Untuk Indonesia, ratifikasi FCTC sangat berbahaya dan rokok kretek merupakan martabat bangsa.  "Kami menolak ratifikasi FCTC,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper