Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Pemerintah Bagi UU Rusun Mendesak Diterbitkan

Penyusunan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan tambahan bagi Undang-undang No.20/2011 tentang Rumah Susun (rusun) dinilai mendesak untuk direalisasikan guna meredam berbagai permasalahan yang melibatkan penghuni, pengelola dan pengembang rumah susun.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan tambahan bagi Undang-undang No.20/2011 tentang Rumah Susun (rusun) dinilai mendesak untuk direalisasikan guna meredam berbagai permasalahan yang melibatkan penghuni, pengelola dan pengembang rumah susun.

Pengamat perumahan Sujoko mengatakan secara yuridis regulasi khusus tersebut semestinya diterbitkan paling lambat 1 tahun setelah UU Rusun disahkan.

Namun, jelasnya, dengan belum terbitnya aturan tersebut, UU Rusun masih menggunakan PP No.4/1988 yang merupakan aturan tambahan regulasi rusun sebelumnya, yakni UU No.16/1985.

Kondisi tersebut, ungkapnya, menghadirkan permasalahan tersendiri sebab regulasi terbaru memiliki beberapa perbedaan dengan yang sebelumnya.

“UU lama dalam bagian tertentu lebih bagus. Yang baru beberapa hal multi tafsir, apalagi masih memakai PP yang lama. Ujung-ujungnya bermuara pada masalah,” katanya di Jakarta (28/2/2014).

Dia menjelaskan salah satu poin yang  menjadi masalah utama adalah terkait proses pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

Dalam regulasi terbaru, sebutnya, poin permasalahn tersebut belum dijabarkan dengan jelas.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo menuturkan regulasi tersebut semakin mendesak untuk ditetapkan seiring semakin bertumbuhnya hunian vertikal atau rumah susun di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, dilaporkan sejumlah apartemen dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota diwarnai kisruh antar pihak yang mengklaim sebagai pengelola baik yang legal maupun ilegal. Konflik antara segelintir penghuni apartemen tersebut terjadi antara lain di kawasan ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas (GCM).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper