Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan tambahan bagi Undang-undang No.20/2011 tentang Rumah Susun (rusun) dinilai mendesak untuk direalisasikan guna meredam berbagai permasalahan yang melibatkan penghuni, pengelola dan pengembang rumah susun.
Pengamat perumahan Sujoko mengatakan secara yuridis regulasi khusus tersebut semestinya diterbitkan paling lambat 1 tahun setelah UU Rusun disahkan.
Namun, jelasnya, dengan belum terbitnya aturan tersebut, UU Rusun masih menggunakan PP No.4/1988 yang merupakan aturan tambahan regulasi rusun sebelumnya, yakni UU No.16/1985.
Kondisi tersebut, ungkapnya, menghadirkan permasalahan tersendiri sebab regulasi terbaru memiliki beberapa perbedaan dengan yang sebelumnya.
“UU lama dalam bagian tertentu lebih bagus. Yang baru beberapa hal multi tafsir, apalagi masih memakai PP yang lama. Ujung-ujungnya bermuara pada masalah,” katanya di Jakarta (28/2/2014).
Dia menjelaskan salah satu poin yang menjadi masalah utama adalah terkait proses pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Dalam regulasi terbaru, sebutnya, poin permasalahn tersebut belum dijabarkan dengan jelas.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo menuturkan regulasi tersebut semakin mendesak untuk ditetapkan seiring semakin bertumbuhnya hunian vertikal atau rumah susun di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, dilaporkan sejumlah apartemen dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota diwarnai kisruh antar pihak yang mengklaim sebagai pengelola baik yang legal maupun ilegal. Konflik antara segelintir penghuni apartemen tersebut terjadi antara lain di kawasan ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas (GCM).