Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik 64,7% Mulai 1 Mei, Pelaku Industri Siap Gugat ke MA

Pelaku usaha industri memberikan warning kepada pemerintah terkait dengan rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai 1 Mei 2014.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri memberikan warning kepada pemerintah terkait dengan rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai 1 Mei 2014. Pasalnya, meski sudah meminta keringanan berupa jangka waktu kenaikan, pemerintah tetap pada keputusannya.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri tersebut.

Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar 38,9%--64,7% dalam waktu 1 tahun secara bertahap.

Bila dirinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per 2 bulan sekali.

Adapun kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3% per 2 bulan sekali.

Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. Permen tersebut juga akan mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014. Kementerian ESDM memastikan Permen akan diterbitkan sebelum 1 Mei 2014.

Dengan keputusan tersebut, artinya pemerintah tidak mendengarkan suara pengusaha yang meminta agar kenaikan dilakukan dalam waktu 2 tahun-3 tahun, tidak dalam 1 tahun.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional (Forkan) Franky Sibarani mengatakan pihaknya mewakili seluruh industri sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait untuk meminta keringanan waktu.

Namun, bila pemerintah berkukuh dengan keputusannya, pelaku industri tidak dapat berbuat banyak. “Ini menjadi warning bagi pemerintah, jangan salahkan industri bila nantinya kinerja industri anjlok dan banyak perusahaan yang tutup,” kata Franky ketika dihubungi Bisnis, Kamis (20/2/2014).

Franky yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan akibat kenaikan TDL yang dilakukan tahun lalu, sudah ada dua perusahaan yang menyetop produksinya dan menutup perusahaan.

Menurutnya, bila pemerintah kembali menaikkan tarif listrik dengan presentase yang cukup besar tahun ini, dampaknya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan tahun lalu.

Pasalnya, presentase kenaikan tarif listrik tahun ini sangat besar. “Kami pastikan banyak perusahaan yang membatalkan dan menunda investasi, pemutusan hubungan kerja, memukul daya saing, meningkatkan impor, dan sebagainya. Harus diketahui, ini dampaknya serius,”  ujarnya.

Lantaran memiliki dampak berantai, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan saat ini sudah ada beberapa perusahaan besar yang masuk dalam golongan I3 perusahaan terbuka yang mempertimbangkan untuk meminta pembatalan Permen ESDM tersebut bila nantinya diterbitkan.

“Akan diajukan ke Mahkamah Agung tetapi ini sepertinya masih dalam pertimbangan. Kami harap pemerintah bisa berpikir dengan jernih, lihatlah dari berbagai aspek,” kata Sofjan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper