Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik per Kwh yang berlaku pada Maret 2024 tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, harga bahan bakar minyak atau harga BBM juga dipastikan tidak bakal naik sampai Juni 2024. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selepas rapat kabinet, Senin (26/2/2024) lalu.
Lantas berapakah sebenarnya tarif listrik per Kwh yang dibebankan kepada pemakai listrik di tanah air?
Mengutip Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016, tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif, yang dibagi menjadi dua yakni tarif tenaga listrik reguler, dan tarif tenaga listrik prabayar.
Tarif tenaga listrik reguler merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen. Sedangkan tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
Baca Juga
Penetapan tarif listrik sendiri berbeda-beda sesuai golongannya.
Semisal untuk tarif Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, dan tarif Listrik untuk keperluan rumah tangga, tarif Listrik untuk keperluan bisnis, Tarif Listrik untuk keperluan industri, dan Tarif Listrik untuk keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum.
Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubisidi per April-Juni 2024
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per KWh
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per KWh
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per KWh
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per KWh
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.444,70 per KWh
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.699,53 per KWh
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.699,53 per KWh
Demikian informasi daftar tarif listrik per KWh non subsidi per April-Juni 2024.