Bisnis.com, JAKARTA--Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah menerima permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor Benang Kapas selain Benang Jahit dengan total 36 nomor Harmonized System (HS.).
Ketua KPPI Ernawati mengatakan permohonan itu didasari klaim bahwa API telah mengalami kerugian atau ancaman kerugian akibat peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit.
Berdasarkan data BPS, impor benang kapas selain benang jahit mengalami peningkatan dari 2010—2012, menjadi sebesar 24.038 ton dari 18.960 ton. Impor bahkan cenderung naik hingga pertengahan pertama tahun lalu, yaitu mencapai 16.017 ton.
Peningkatan impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon.
Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian,” katanya akhir pekan ini.
Sehubungan dengan itu, KPPI telah menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014.