Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi dan pelaku usaha kecil (UKM) diminta untuk memenuhi peraturan perdagangan global seperti standardisasi dan sertifikasi produk soal keamanan pangan.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menegaskan pebisnis koperasi dan usaha kecil menengah harus memenuhi peraturan perdagangan global.
”Misalnya seperti pencantuman nama produk, nama perusahaan, hingga masa kadaluarsa serta label halal,” katanya pada pembukaan pameran Koperasi dan UKM Makanan, Minuman, Kemasan di Gedung SME Tower, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).
Untuk itu ada 4 hal yang perlu menjadi perhatian pebisnis koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) Indonesia agar mampu bertahan dan saling mempertahankan pasar domestiknya serta masuk ke pasar global.
Pertama, mengedepankan kualitas dengan standar mutu sehingga keamanan dan perlindungan konsumen terjamin. Produsen makanan dan minuman dituntut menerapkan teknologi pengolahan pangan yang menjamin kesehatan, higienitas dan kesegaran produk.
Kedua, mengeksploitasi inovasi pengembangan produk yang memenuhi minat dan selera pasar. Ketiga, mengembangkan dan memperkuat merk produk sebagai bagian dari strategi pemasaran dan investasi jangka panjang.
Keempat, menerapkan teknologi informasi untuk promosi, transaksi bisnis serta mengembangkan jejaring bisnis. Saat ini media sosial on line sangat efektif sebagai jalur pemasaran dan membangun jejaring bisnis dengan mitra bisnisnya secara profesional.
Terakhir adalah aspek cita rasa khas yang disesuaikan dengan selera pasar, menjadi faktor pendukung untuk menentukan diterimanya produk oleh konsumen.
”Aspek lain yang tidak kalah penting terkait bisnis makanan dan minuman adalah kemasan. Di mengingatakn kemasan jangan dipandang sebagai cover produk saja. Tetapi diposisikan sebagai pelindung produk dan media komunikasi.”
Kemasan yang aman dan menarik, katanya, akan memberikan nilai tambah terhadap tiap produk sehingga dapat meningkatkan daya saing.