Bisnis.com, JAKARTA - Kendala terbesar dalam proses pembebasan tanah di tol trans-Jawa yakni penggantian rugi terhadap tanah kas atau arsip desa serta tanah wakaf.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Herry Marzuki.
Menurutnya, masalah tersebut mendominasi hingga 10% dari kebutuhan lahan di proyek yang menghubungkan Jakarta dengan Surabaya sepanjang 1.000 km tersebut.
"Penyelesaian tanah tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari gubernur. Ini yang membuat lama karena bisa memakan waktu hingga 3 bulan," ujarnya, Selasa (1/10/2013).
Tidak sampai di situ, apabila tanah pengganti kas desa tersebut sudah ada, juga diperlukan pengecekan kualitas tanah untuk menjamin tingkat kesuburannya.
Pembayaran tanah kas desa, lanjutnya, juga tidak bisa dilaksanakan karena harus mengikuti prosedur pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus disetujui Gubernur.
Padahal, lanjutnya, pemilik tanah atau desa acapkali meminta uang muka sebagai kepastian pembayaran uang ganti rugi.