Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Rombak Seluruh Regulasi Kedelai

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akhirnya merombak seluruh regulasi program stabilisasi harga kedelai sesuai arahan wakil presiden sebagai kebijakan respons sementara untuk memenuhi kebutuhan pasok dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akhirnya merombak seluruh regulasi program stabilisasi harga kedelai sesuai arahan wakil presiden sebagai kebijakan respons sementara untuk memenuhi kebutuhan pasok dalam negeri.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan perubahan Permendag No. 23/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai (SHK) beserta peraturan terkait lainnya ini dilakukan guna memastikan agar pasokan dalam negeri tercukupi dan tercipta harga yang paling efisien.

"Revisi mengenai permendag yang terkait dengan kedelai tersebut sudah saya tandatangani hari ini untuk merelaksasi aturan impor. Kondisi ini akan menciptakan persaingan antarimportir menjadi tinggi dan akan diperoleh harga yang paling efisien,” katanya, Jumat (20/9/2013).

Regulasi yang diterbitkan antara lain Permendag No. 51/2013 tentang pencabutan program SHK kedelai dan peraturan pelaksanaannya, Permendag No. 52/2013 tentang pengamanan harga kedelai di tingkat petani dan penyaluran kedelai di tingkat perajin, serta Permendag No. 53/2013.

Dalam revisi ini, otoritas perdagangan memastikan bahwa kewajiban Badan Urusan Logistik (Bulog), koperasi, dan perusahaan swasta tidak wajib untuk menyerap kedelai lokal sebagai syarat permohonan impor.

Namun, Bulog tetap diwajibkan menyerap kedelai lokal terutama pada saat harga bahan baku tahu dan tempe ini berada di bawah harga beli petani (HBP) sebesar Rp7.000 per kilogram.

Importir juga tidak perlu memenuhi ketentuan impor kedelai yang diatur dalam Permendag No. 24/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program SHK.

Sebagai gantinya, mereka wajib memenuhi ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) dan tidak perlu menjadi Importir Terdaftar (IT).

Importir dengan NPIK baik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Importir Pengenal Produsen (API-P) diwajibkan melaporkan penyaluran kedelainya.

Pengawasan akan dilakukan oleh Tim Teknis Kedelai yang terdiri dari Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian setiap 3 bulan sekali.

Pemerintah juga telah menghapus bea masuk kedelai berdasarkan keputusan hasil Rapat pleno tim tarif Badan Kebijakan Fiskal (BFK) Kementerian Keuangan pada 18 September 2013.

Implementasinya masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Gita, meskipun pemerintah sudah menghapus HJP sebagai batas atas tetapi pihaknya akan menjadikan harga kedelai dari negara asal ditambah biaya transportasi, distribusi, hingga pemrosesan menjadi produk hilir sebagai dasar.

"Itu bisa diukur, kalau memang indikasi harganya di atas batas wajar ya itu yang akan jadi patokan kami,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menuturkan HJP kedelai yang telah ditetapkan sebesar Rp8.490 per kilogram melalui Permendag No 49/2013 tetap akan berlaku secara nasional hingga 10 Oktober 2013.

"Setelah itu, harga tersebut tidak berlaku dan diserahkan pada mekanisme pasar untuk sementara waktu. Namun, kami bisa tetap mendeteksi penyaluran dan harganya berapa sampai ke perajin,” ujarnya.

Srie menegaskan apabila terdapat perusahaan importir yang melanggar, sanksinya adalah pencabutan NPIK. Pencabutan ini menjadikan importir tidak bisa lagi melakukan importasi. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper