Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Keterbangunan 20% Belum Jelas

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah perlu menyusun aturan mengenai tata cara penjualan hunian tapak maupun vertikal agar tidak merugikan konsumen sekaligus memberatkan pengembang.

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah perlu menyusun aturan mengenai tata cara penjualan hunian tapak maupun vertikal agar tidak merugikan konsumen sekaligus memberatkan pengembang.

Aturan penjualan hunian tapak maupun vertikal pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

Meskipun begitu, kata Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia F. Teguh Satria, aturan turunan yang menjelaskan pasal dalam undang-undang tersebut belum ada sampai saat ini.

“Undang-undang itu baru efektif kalau rumusan pelaksanaanya sudah ada. Petunjuk pelaksanya seperti apa? Saya sendiri kebingungnan menafsirkannya,” ujarnya, Minggu (15/9/2013).

Dalam pasal 42 Undang-Undang PKP, disebutkan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan asal memenuhi beberapa syarat.

Syarat yang dimaksud adalah kepastian atas status pemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan perumahan paling sedikit 20%. Pernyataan tidak jauh berbeda tertuang dalam UU Rusun.

Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Kebijakan Bidang Properti dan Kawasan Industri Kadin, menuturkan makna keterbangunan 20% dalam aturan tersebut belum jelas.

“Yang dimaksud 20% seperti apa? Apa dari seluruh kawasan atau dari kluster yang dikembangkan? Harus ada kejelasan. Kalau penjualan apartemen juga bagaimana? Apakah yang 20% itu dari dana yang sudah disiapkan? Atau seperti apa,” paparnya. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper