Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta buruh dan pengusaha agar bersikap realistis dalam penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja, tetapi harus objektif. Jangan berlebihan agar perusahaan tidak terancam bangkrut,” ujar Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, (5/9/2013).
Muhaimin menambahkan buruh berhak untuk menuntut kenaikan UMP. Namun, jika kenaikan yang terjadi malah justru memberatkan perusahaan. Oleh karena itu, harus dicari titik temunya karena jika sampai terjadi penutupan perusahaan, maka dikhawatirkan akan berakibat terjadinya PHK massal.
“Penetapan UMP nantinya dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah (Tripartit).
Muhaimin menyatakan melalui rapat dewan pengupahan diharapkan serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur dalam menetapkan besaran UMP.
"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.