Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membenahi masalah prosedural di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengurangi kepadatan barang yang melalui pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
“Yang harus dibenahi itu urusan prosedural, bukan teknis. Misalnya barang yang seharusnya tidak ada pemeriksaan fisik harusnya cepat dikeluarkan sehingga tidak ada penumpukan barang. Proses harus dipermudah,” ujar Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, Selasa (20/2013)
Siswanto menyatakan sejumlah opsi untuk mengurangi kepadatan di Tanjung Priok dengan mengalihkan penumpukan kontainer di sejumlah kawasan, seperti Marunda dan Cikarang, belum tentu dapat menurunkan biaya logistik.
Menurutnya, usulan pengalihan penumpukan barang dari Tanjung Priok agar menekan tingginya dwelling time dan yard occupancy ratio (YOR) menuju sejumlah kawasan di Marunda dan Cikarang akan tetapi menghadapi sejumlah persoalan.
Bila penumpakan sejumlah kontainer dialihkan menuju kawasan Marunda dan Cikarang, imbuhnya, sejumlah truk logistik juga akan menghadapi kemacaten.
Dia mencontohkan saat ini waktu tempuh truk logistik dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Marunda mencapai tiga jam padahal jarak kedua wilayah itu hanya mencapai 10 km. “Mau dipindah ke Marunda atau Cikarang sekaligus juga bisa tetapi atasi kemacetan dulu karena biaya logistik dapat meningkat akibat macet,” katanya.
Pengalihan sejumlah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan Marunda dan Cikarang juga akan membebani konsumen karena meningkatnya biaya logistik tambahan.
Menurutnya, pemerintah pada tahap awal harus mengatasi kemacetan di Tanjung Priok dengan membatasi pergerakan kendaraan pribadi pada akses jalan dari dan menuju pelabuhan itu sehingga dapat mengurangi kemacetan.
“Pemerintah seharusnya untuk sementara waktu prioritaskan truk logistik karena selama ini jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dan memicu kemacetan menuju Tanjung Priok,” katanya.
Dia menilai bila pembangunan infrastruktur jalan layang tol menuju Pelabuhan Tanjung Priok telah selesai maka kendaraan pribadi dapat kembali diperbolehkan melintasi akses masuk menuju pelabuhan itu.