Bisnis.com, JAKARTA – National Maritime Institute (Namarin) mendesak Kementerian Perdagangan untuk memperbaiki aturan penggunaan ukuran Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran kapal karena berisiko menimbulkan kerancuan.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022. Kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal, yang lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT), dinilai bisa berefek kepada terganggunya investasi kapal.
"Permendag No. 25/2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15, 20, sampai 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan DWT sebagai parameter ukuran kapal," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (26/8/2022).
Dia menuturkan penggunaan DWT sebagai parameter tidak selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.26/2022 yang mengunakan tonase kotor atau GT.
Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25/2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT seperti lazimnya.
Siswanto mengatakan kerancuan kata dala Permendag itu sudah memakan korban. Contohnya, kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury. Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No.20/ 2021.
Baca Juga
Akan tetapi, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi itu (Permendag No.25/2022) akhirnya memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT.
Kapal tersebut, lanjut Siswanto, seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT memiliki DWT lebih dari 6.000.
"Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” katanya.
Di sisi lain, Siswanto mengingatkan kejadian serupa bisa terjadi pada impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun. Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran GT di atas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500.
Padahal, kapal chemical tanker 12.000 GT, memiliki DWT 20.896, jauh di atas ketentuan Permendag No.25/2022.
"Ini akibat kesembrononan dalam membuat peraturan yang kurang memikirkan dampaknyanya,” kata Siswanto.
Untuk itu, Siswanto meminta Kemendag atau instutusi pemerintah lainnya lebih teliti dan peka terhadap persoalan-persoalan yang terlihat sepele tetapi punya dampak besar. Contohnya seperti dalam penggunaan parameter ukuran kapal yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya.
Dia juga mendesak agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag No.25/2022 dapat diberikan kemudahan di dalam pengurusan persetujuan impor sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri yang terus meningkat.
Sebagai informasi, parameter ukuran GT adalah volume seluruh ruangan di bawah geladak dan ruangan tertutup yang ada di atasnya. Sementara itu, DWT adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan.