BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat saat ini tengah membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) land bank atau bank tanah untuk pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Agus Sumargiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, mengatakan RPP tersebut dibentuk untuk mendorong pemerintah daerah agar menyediakan tanah bagi pembangunan perumahan rakyat.
"RPP land bank ini masih dalam proses pembahasan di Menko Kesra [Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat] ," katanya, di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Sebenarnya, katanya, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah tersebut sudah berjalan berdasarkan MoU (memorandum of understanding) antara Kemenpera dengan pemda-pemda, tetapi penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan tersebut diutamakan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Bisa saja pemerintah yang menyediakan tanah, nanti kita kerjasama dengan pengembang dan kontraktor dalam membangun. Tapi saat ini PNS dulu, artinya kalau PNS sudah terpenuhi, sisanya bisa untuk yang swasta," katanya.
Diketahui, dalam percepatan pembangunan perumahan rakyat untuk mengurangi angka backlog yang mencapai 15 juta unit tersebut, para pengembang sering kali merasa kesulitan untuk membangun lantaran harga tanah yang semakin mahal. Sementara, harga jual rumah dituntut lebih murah dari nilai produksinya.
Beberapa pengembang pun menginginkan pola kerjasama dengan pemerintah dalam penyediaan lahan, dan pengembang yang akan membangun. (C51)