BISNIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sebagian dari data-data yang ada di Ditjen Minerba tidak sepenuhnya digital sehingga kurang terintegrasi satu sama lain.
Direktur Jenderal Minerba Thamrin Sihite mengatakan, pihaknya sedang melihat sistem yang tepat agar data-data mengenai tambang mineral dan batubara di setiap daerah bisa tersimpan secara digital.
“Kami akui itu. Sekarang ini kami sedang membuat satu sistem secara elektronik,” ujar Thamrin di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Sistem yang akan dijalankan di Ditjen Minerba merupakan sistem yang saling terintegrasi antara pemerintah daerah (pemda) yang memiliki wilayah tambang. Website tersebut terhubung ke Kementerian ESDM dan juga akan langsung ke Kementerian Keuangan untuk masalah pembiayaan. Saat ini, Thamrin mengakui data-data yang diterima dari (pemda) masih bersifat manual.
“Jadi, dengan sistem ini, dari manapun mereka akan mengirimkan akan masuk ke kami,” imbuhnya.
Pernyataan Thamrin ini merupakan tanggapan dari penilaian kelompok kerja Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif atau Extractive Industries Transparancy Inisiative (EITI). Mereka menilai dalam proses rekonsoliasi atau perbandingan antara data negara dengan perusahaan tambang (mineral dan batubara serta minyak bumi dan gas) mengenai arus kas dan volume, terjadi selisih perbedaan terutama di sektor minerba.
EITI mengkritisi hal itu salah satunya disebabkan data-data minerba masih berupa hardcopy sehingga pihak rekonsoliator atau pembanding menemukan kesulitan dalam membandingkan.
Mengenai perbedaan yang cukup besar antara pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan tambang, Thamrin mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Sebagai contoh terdapat ekspor batubara yang tercatat di pelabuhan, ada yang tidak. Terkadang antara pencatatan pelabuhan, pemda, dan perusahaan berbeda.
Dia mensinyalir itu bisa saja karena ada penyelundupan di saat pengangkutan itu. Untuk tindak lanjut hal itu, pihaknya mengatakan akan mengendalikannya.
Sedangkan mengenai data yang masih manual, Dirjen Minerba tersebut menambahkan penulisan manual karena kebanyakan perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan perusahaan kecil.