BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengungkapkan sektor konstruksi sangat mendukung penerapan upah minimum buruh sebesar Rp2,2 juta.
Ketua AKI Sudarto mengungkapkan upah layak merupakan kewajiban pengusaha untuk menyejahterakan buruh. Hal itu juga bertujuan menjamin hidup layak.
"Tidak adil jika makan di restoran menghabiskan Rp500 ribu sekali makan, lalu upah minimum buruh tidak bisa bayar," ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Ia menjelaskan sektor konstruksi terus mengupayakan untuk membayar sesuai standar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara nominal, rata-rata upah Maret 2013 dibanding Februari 2013 mengalami kenaikan sebesar
0,12%, yaitu dari Rp72.374 menjadi Rp72.462.
Secara riil, upah Maret 2013 dibanding dengan Februari 2013 turun sebesar 0,51% yaitu dari Rp52.479 menjadi Rp52.213.