Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN LAHAN: UU Jamin Proses Tidak akan Lebih dari 2 tahun

BISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan UU No.2/2013 tentang pengadahan tanah bagi kepentingan umum akan menjamin jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembebasan lahan.

BISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan UU No.2/2013 tentang pengadahan tanah bagi kepentingan umum akan menjamin jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pembebasan lahan.

Direktur Tanah dan Pengadahan Tanah BPN Noor Marzuki mengungkapkan pembebasan lahan menggunakan UU baru tidak akan lebih dari 2 tahun.

Setelah penetapan lokasi jalan tol dan masyarakat setuju maka pembebasan lahan segera dapat dilakukan. Namun menurutnya ganti rugi tanah masyarakat tidak bisa dilakukan setengah hati sehingga masyarakat harus juga menikmati dampak pembangunan suatu infrastruktur.

"Jika jalan itu melewati kebun kelapa sawit, nah harus dibayar sesuai jumlah panennya kedepan. UU baru ada jaminan kepastian pembebasan tanah. Ketika masyarakat menyetujui penetapan lokasi maka pembebasan tanah dapat dilakukan," ungkapnya dalam Diskusi Land Provision, Studi Kasus Pengadahan Tanah Pembangunan Jalan Tol Kanci-Pejagan di Jakarta hari ini, Kamis (25/4/2013).

Ia mengakui jika membandingkan kesuksesan pembebasan tanah yang dilakukan swasta dan pemerintah, nampak bahwa swasta lebih berhasil. Padahal pemerintah memiliki semua personil yang ada mulai dari desa hingga provinsi.

Menurutnya hal itu disebabkan pihak swasta taat pada aturan yang mengatur 20% pendapatannya untuk warga sekitar sehingga peningkatan ekonomi masyarakat sangat penting.

"Berani ga usaha jalan tol 20% untuk warga sekitar," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper