Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Keinsinyuran: Apa Saja Tugas Dewan Insinyur Indonesia?

Insinyur di Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor sipil, industri, dan sebagainya, akan tetapi sangat luas bidang pekerjaannya.
/Ilustrasi/Jibiphoto
/Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Insinyur di Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor sipil, industri, dan sebagainya, akan tetapi sangat luas bidang pekerjaannya.

Mengingat para insinyur berkarir di berbagai sektor, maka sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 29 dibentuklah kelembagaan untuk mengatur keinsinyuran yakni Dewan Insinyur Indonesia (DII). DII akan bertangggung jawab kepada presiden.

DII beranggotakan 5 unsur yaitu pemerintah, industri, perguruan tinggi, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan pemanfaat keinsinyuran.

Berdasarkan UU Keinsinyuran pasal 30, DII mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanan praktik keinsinyuran.

Lalu apa saja tugas DII? Berikut tugas DII sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 31.

  • Menetapkan kebijakan sistem registrasi insinyur
  • Mengusulkan standar program profesi insinyur
  • Menetapkan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan praktik keinsyuran oleh PII
  • Menetapkan kebijakan sistem uji kompetensi profesi
  • Menetapkan standar kompetensi insinyur
  • Melakukan perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional
  • Mengesahkan perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper