Bisnis.com, JAKARTA - Insinyur di Indonesia tidak hanya terbatas pada sektor sipil, industri, dan sebagainya, akan tetapi sangat luas bidang pekerjaannya.
Mengingat para insinyur berkarir di berbagai sektor, maka sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 29 dibentuklah kelembagaan untuk mengatur keinsinyuran yakni Dewan Insinyur Indonesia (DII). DII akan bertangggung jawab kepada presiden.
DII beranggotakan 5 unsur yaitu pemerintah, industri, perguruan tinggi, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan pemanfaat keinsinyuran.
Berdasarkan UU Keinsinyuran pasal 30, DII mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanan praktik keinsinyuran.
Lalu apa saja tugas DII? Berikut tugas DII sesuai dengan UU Keinsinyuran pasal 31.
- Menetapkan kebijakan sistem registrasi insinyur
- Mengusulkan standar program profesi insinyur
- Menetapkan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Melakukan pengawasan pelaksanaan praktik keinsyuran oleh PII
- Menetapkan kebijakan sistem uji kompetensi profesi
- Menetapkan standar kompetensi insinyur
- Melakukan perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional
- Mengesahkan perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII